Kabupaten Grobogan

Kabupaten Grobogan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Purwodadi. Di dalam menurut perkembangan Sejarah daerah atau Kabupaten Grobogan untuk mencari dan menemukan kapan daerah tersebut mulai menunjukkan kegiatan pemerintahannya secara mandiri, tidak di pengaruhi oleh pemerintahan lain yang bersifat memaksa. Usaha ini tidak lain adalah usaha untuk mencari dan menemukan kelahiran sesuatu Kabupaten, maka wilayah pemerintahan dalam sejarah pemerintahan Jawa adalah : mula-mula secara bertingkat adalah : Kabupaten, Patinggen, Kedamangan, Kalurahan atau Desa. Di atas terdapat Kemantren atau Kecamatan atau Onder Distrik, Kawedanan atau Onder Regentschap, dan terakhir adalah Kabupaten Gunung, Kabupaten Pangreh Praja atau Regentschap. Sebagai pusat pemerintahan adalah Kerajaan atau Negara.

Untuk wilayah yang sekarang bernama Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, dalam menetapkan Hari Jadinya didasarkan pada kapan terciptanya pemerintahan lokal Kabupaten di Grobogan pada masa dahulu.

Dalam sejarah Jawa, jabatan Bupati adalah Bupati Prajurit. Sebutannya Adipati. Tugasnya : menyediakan prajurit dan tenaga untuk raja dan kerajaan. Maka Bupati ini harus bertempat tinggal di Khutogoro. Di samping tugas tersebut, maka dia harus pula menyediakan kebutuhan istana, orang aneh, kain-kain, dan sebagainya. Sebagai pemimpin dari beberapa Bupati tersebut diangkat Bupati Nayoko atau Wedono Bupati Sepuh (Serat Adhel : 11-13) Bupati jenis ini memiliki wilayah yang pasti dan sistem pemerintahan yang tetap. Misalnya pada zaman kerajaan kita ketahui adanya Bupati Panekar, Bupati Numbak Anyar, Bupati Bumi Gede, Bupati Penumping, dan sebagainya.

Setelah sistem administrasi wilayah dikembangkan menurut pola administrasi Barat (Belanda), maka pada Tahun 1840 dikeluarkan Serat Angger-Anggeran Nagari atau Serat Angger Gunung, yang mengatur tata tertib dan pemerintahan di daerah pedesaan. Untuk pengamanan wilayah maka diadakan pos penjagaan (keamanan sepanjang jalan lalulintas utama antara Surakarta-Semarang dan Surakarta-Yogyakarta- Semarang. Nama pos penjagaan itu adalah Pos Tundan, yaitu sebagai tempat penjagaan daerah tersebut.

Sedang di daerah Gubernermen juga mulai ditertibkan pembentukan Regenschap atau Kabupaten Administratip. Kemudian pembentukan Pos Tundan itu ditingkatkan lagi dengan pembentukan Kabupaten Gunung Polisi berdasarkan Staatsblad 1847 no. 30 dan kelengkapannya melalui Staatsblad van Ned. Indie 11854 no. 32. Sampai di sini tugas seorang Bupati masih sebagai Bupati Prajurit dan Kepala Pengadilan Wilayah yang bertindak sebagai Polisi Daerah. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatblad van Ned.

Indie, 30 September 1918 No. 14 tentang status Bupati Staatblad ini kemudian diikuti keluarnya Rijksblad Surakarta, 12 Oktober 1918 No. 23 dan No. 24 yang disyahkan pelaksanaan oleh Pranatan Patih Dalem No. 383 th 1918 yang isinya penggantian nama Abdi Dalem Patari (Abdi Dalem Gunung) beserta stafnya menjadi Abdi Dalem Pangeran Projo supaya sesuai dengan status Kabupaten daerah Gubernemen; Para Abdi Dalem Wedana, Panewu Mantri kang sumengko kasebut Golongan Polisi, nanging kang kawajiban nindakake babagan paprintahan, ikut ing sumengko jenenge Golongan Abdi Dalem mau Kasalinan, Abdi Dalem Pangreh Praja. (Rijksblad Surakarta, 1918 No. 23 : 169-171). Mungguh kuwajiban para panewu panggedening Distrik Serat tumrap babagan Polisi wae nanging iya anindakake babagan peprintahan (Rijksblad Surakarta, 1918 No. 14:171).

Dengan ketetapan tersebut maka seluruh Jawa ada sebutan Kabupaten Pangreh Projo, termasuk Kabupaten Grobogan di Purwodadi. Perlu diketahui bahwa struktur Pemerintahan Kabupaten Pangreh Praja adalah sebagai berikut :

  1. Bupati, disebut Bupati Pangreh Praja.
  2. Panewu Gunung disebut Wedono Pangreh Praja.
  3. Panewu Sekretaris yang disebut Wedono Kondaning Bupati Pangreh Praja.
  4. Mantri Gunung disebut Mantri Pangreh Praja.
  5. Mantri Sekretaris yang disebut Panewu Kondhaning Wedanan Pangreh Praja.
  6. Mantri Polisi disebui Mantri Pangreh Praja.

Disamping itu juga ditetapkan struktur birokrasi dengan di tingkat Distrik (Kawedanan) dan Onder Distrik (Kemantren) di daerah-daerah wilayah Kabupaten Pangreh Praja.
Jumlah Pejabat menurut Staatsblad V Ned Indie 1924 No.18 dengan Rijksbald Surakarta 1924 No.19 adalah sebagai berikut. Staatsbald V Ned Indie 1924 No. 18 hal 40-41 Rijksblad 1924 No.24 hal. 41-42.

  1. Para pembantu Sekretaris, pembantu Priyayi, termasuk Golongan Pangreh Praja
  2. Para Carik serta Mantri di Kabupaten pra Carik Panewon dan Keonderan Distrik serta uang diperbantukan di Algemene Polisi.
  3. Para Priyayi yang memiliki Diploma Pangreh Projo Pemerintahan Jawa serta Para Mantri Polisi.
  4. Para Mantri Sekretaris Kabupaten.
  5. Para Mantri Pembesar Onder Distrik.
  6. Para Panewu Sekretaris.
  7. Para Panewu Pembesar Distrik.
  8. Bupati Anom Pangreh Praja.
  9. Bupati Pangreh Praja.

Dari penjelasan diatas, setelah kita mengkaji perkembangan sejarah Grobogan yang sekarang menjadi Kabupaten daerah Tingkat II Grobogan, untuk menetapkan hari jadinya dapat di ajukan alternatif sebagai berikut : Berdasarkan penjelasan di atas, maka Hari Jadi Kabupaten Grobogan jatuh pada hari Senin, 21 Jumadilakir, 1650 atau 4 Maret 1726. Pada saat itu Susuhunan Amangkurat IV mengangkat seorang abdi yang berjasa kepada Sunan, bernama Ng. Wongsodipo menjadi Bupati Monconegari Grobogan dengan nama RT Martopuro. Dalam pengangkatan ini ditetapkan pula wilayah yang menjadi daerah kekuasaannya, ialah ditetapkan pula wilayah yang menjadi daerah kekuasaannya, ialah Sela, Teras, Karas, Wirosari, Santenan, Grobogan, dan beberapa daerah di Sukowati bagian Utara Bengawan Sala. (Babad Pecina : 172-174).

Oleh karena Kota Kartosuro pada waktu itu sedang dalam keadaan kacau, maka RT Martopuro masih tetap di Kartosuro. Sedang pengawasan terhadap daerah Grobogan diserahkan kepada kemenakan sekaligus menantunya : RT Suryonegoro (Suwandi).

Tugasnya menciptakan struktur pemerintahan Kabupaten Pangreh Praja. Seperti adanya Bupati Patih, Kaliwon, Panewu, Mantri dan seterusnya sampai jabatan Bekel di desadesa.

Pengertian Monconagari ialah daerah taklukan Raja Daerah ini bukan daerah asli. Pendudukan sebagai daerah yang berkewajiban "seba" kepada raja setahun sekali yaitu pada hari besar "Gerebeg". Perlu diketahui bahwa sejak masa Kartosuro sampai masa Surakarta awal, awal Kerajaan dibagi menjadi tiga kelompok daerah yaitu : Kuthogoro, yaitu tempat tinggal raja, keluarga raja dan pejabat tinggi kerajaan.

Negara Agung yaitu daerah asli kerajaan, daerah ini dibagi menjadi 8 Kabupaten Nayaka (dibawah Bupati Prajurit). Kedelapan Kabupaten tersebut ialah : Kabupaten Bumi, Bumija, Bumi Gede Kiwa, Bumi Gede Tengan, Sewu Numbak Anyar, Penumping, dan Panekar. Monconagari, daerah ini merupakan daerah vasal yang terdiri dari daerah Monconagari Kilen dan monconagari Wetan serta pengangkatan Ng. Wongsodipo sebagai Bupati Grobogan dengan gelarnya RT. Martapura belum dapat dikatakan sebagai waktu lahirnya Kabupaten Grobogan, sebab sebelum memenuhi persyaratan dasar bagi sebuah Kabupaten.

Dari penjelasan di muka, jelas bahwa pangangkatan Bupati Grobogan atas diri Ng. Wongsodipo atau RT Martopuro atau Adipati Puger disertai dengan penyerahan kekuasaan atas daerah-daerah yang menjadi wilayahnya. Ini berarti, bahwa pengangkatan Bupati di sini adalah sebagai Bupati Kepala Daerah. Sebagai Bupati Patih adalah RT Suryonegoro. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai Bupati Kepala Daerah, Adipati Puger menguasai daerah-daerah Demak, Santenan, Cengkal Sewu, Wirosari, Sela, Teras, Karas, Blora dan Jipang, serta daerah-daerah di Sukowati bagian utara Bengawan Sala. Sedang sebutan Adipati merupakan sebutan bagi seorang Bupati Monconagari yang memiliki kedaulatan atas daerah-daerah yang dikuasainya.

Penataan administrasi wilayah sudah barang tentu dilakukan secara bertahap dan baru pada masa pembentukan Kabupaten Pangreh Praja (1847) sistem administrasi Kabupaten sudah boleh dikatakan mendekati sempurna, seperti Kabupaten Daerah Tingkat II sekarang. Di samping itu Adipati Puger atau RT Martopuro menjabat Bupati Grobogan sampai meninggalnya (1753), dan nantinya dia digantikan oleh menantunya : RT Suryonagoro dengan gelarnya RT Yudonagoro.

Dari penjelasan di atas, maka tanggal 4 Maret 1726 dapat ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Grobogan telah ada dan jelas memiliki perangkat yang diisyaratkan bagi adanya sebuah Kabupaten, yaitu adanya : wilayah, rakyat, dan pemerintahan, walaupun belum sempurna (Senin, 21 Jumadilakir, 1650).

Selanjutnya sebagai akhir uraian dari bab ini perlu disebutkan para Bupati yang pernah memerintah di Kabupaten Grobogan. Menurut data yang ada Kabupaten Grobogan dengan ibu kota Grobogan pindah ke kota Purwodadi terjadi padaTahun 1864. Peristiwa ini hanyalah merupakan perpindahan pusat pemerintahan Kabupaten Grobogan. Jadi tidak terjadi perubahan status daerah tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya kita ketahui bahwa pada 1928 (Staatbald, 1928 No. 117) Kabupaten Grobogan mendapatkan tambahan dua distrik (Kawedanan) dari Kabupaten Demak, yaitu :

  1. Kawedanan distrik Manggar dengan ibukotanya di Godong
  2. Kawedanan distrik Singen Kidul dengan ibukotanya di Gubug.

Maka Jumlah desa di dalam wilayah Kabupaten Grobogan dengan tambahan dua Kawedanan tersebut yang semula terdiri atas 129 desa menjadi 280 desa sampai sekarang. Pada tanggal 1 Januari 1930 (Staatblad 1930, No. 3) berdirilah Regent Schapsraad (Dewan Katapaten) Grobogan sebagai badan ekonomi dimana Regent (Bupati) sebagai ketuanya.

Pada Bulan April 1932 asistenan Karangasem Kawedanan Wirosari dihapus dan dalam Bulan September 1933, asistenan Gadoh Kawedanan Manggar juga dihapus (Staatblad 1932, No. 16; Staatblad 1933, No. 51). Kemudian mendapatkan tambahan asistenan Klambu Distrik Undaan Kabupaten Kudus.

Pada Bulan Maret 1942 di masa Perang Dunia II daerah Grobogan juga tidak luput dari pendudukan tentara Jepang. Pada waktu itu Bupati Grobogan R. Adipati Ario Soekarman Martohadinagoro meninggalkan kota (Purwodadi) dan mengungsi di Pesanggrahan Argomulyo (milik Perhutani). Tetapi tidak lama kemudian oleh Jepang diserahkan kembali ke Purwodadi dengan ditetapkan sebagai Kentyo (Bupati) Grobogan. Pada tahun 1944 Bupati Ario Soekarman di pindah ke Semarang, digantikan oleh R Soegeng sampai Tahun 1946.

KONDISI GEOGRAFIS

Kabupaten Grobogan, adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukota kabupaten berada di Purwodadi. Tepatnya di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi. Secara geografis, wilayah Kabupaten Grobogan terletak di antara 110o15’ BT – 111o25’ BT dan 7o LS - 7o30’ LS  dengan kondisi tanah berupa daerah pegunungan kapur, perbukitan dan dataran di bagian tengahnya. Wilayah Kabupaten Grobogan terletak di antara dua pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur, dan berbatasan dengan :

  • Sebelah Barat :Kabupaten Semarang dan Demak.
  • Sebelah Utara :Kabupaten Kudus, Pati dan Blora.
  • Sebelah Timur :Kabupaten Blora.
  • Sebelah Selatan :Kabupaten Ngawi, Sragen, Boyolali, dan Kabupaten Semarang.

Kabupaten Grobogan yang memiliki relief daerah pegunungan kapur dan perbukitan serta dataran di bagian tengahnya, secara topografi terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :

  • Daerah dataran rendah berada pada ketinggian sampai 50 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 00 – 80 meliputi 6 kecamatan yaitu Kecamatan Gubug, Tegowanu, Godong, Purwodadi, Grobogan sebelah selatan dan Wirosari sebelah selatan.
  • Daerah perbukitan berada pada ketinggian antara 50 - 100 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 80 – 150 meliputi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan sebelah utara dan Wirosari sebelah utara.
  • Daerah dataran tinggi berada pada ketinggian 100 - 500 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan lebih dari 150, meliputi wilayah kecamatan yang berada di sebelah selatan dari wilayah Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan letak geografis dan reliefnya, Kabupaten Grobogan merupakan Kabupaten yang tiang penyangga perekonomiannya berada pada sektor pertanian dan merupakan daerah yang cenderung cukup sulit mendapatkan air bersih.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Program Kehutanan tentang iklim di Kabupaten Grobogan yang terletak di antara Daerah Pantai Utara bagian timur dan daerah Bengawan Solo Hulu mempunyai tipe iklim D yang bersifat 1 s/d 6 bulan kering dan 1 s/d 6 bulan basah dengan suhu minimum 260 C.

PEMBAGIAN ADMINISTRATIF

Kabupaten Grobogan terdiri atas 19 kecamatan, yang dibagi lagi atas 273 desa dan 7 kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Purwodadi.

  1. Kedungjati
  2. Karangrayung
  3. Penawangan
  4. Toroh
  5. Geyer
  6. Pulokulon
  7. Kradenan
  8. Gabus
  9. Ngaringan
  10. Wirosari
  11. Tawangharjo
  12. Grobogan
  13. Purwodadi
  14. Brati
  15. Klambu
  16. Godong
  17. Gubug
  18. Tegowanu
  19. Tanggungharjo

KEPENDUDUKAN

Jumlah penduduk Kabupaten Grobogan seanyak 1.343.990 jiwa pada tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2015 jumlah penduduknya meningkat menjadi 1.351.430 jiwa.

Dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 668.510 jiwa dan perempuan sebanyak 682.920 jiwa. Rasio antara laki-laki dan perempuan seesar 0,98 dengan kepadatan penduduk 684 per km 2 . Sumber: BPS, Jateng Dalam Angka 2016

KETENAGAKERJAAN

Angka pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka dari tahun 2011 sampai tahun 2015, mengalami naik turun sebagaimana data dalam tabel berikut:

Sumber : BPS Kab. Grobogan  Untuk UMK Kabupaten Grobogan sebesar Rp. 1.160.000,00 pada tahun 2015. Dan pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 1.305.000,00

PENDIDIKAN

Kabupaten Grobogan memiliki ratusan SD/MI di semua Kecamatannya. Untuk jumlah SMP, Grobogan memiliki 22 SMP/Mts baik swasta maupun negeri. Dengan jumlah Mts seanyak 2 sekolah. Untuk jumlah SMA sebanyak 18 SMA/MA baik swasta maupun negeri. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi, Kabupaten Grobogan belum memiliki Perguruan Tinggi.

KEUNGGULAN

Prestasi

  1. Penghargaan Nasional Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan Tahun 2015
  2. Juara I Nasional Lomba Website Tingkat Kementerian Pertanian Tahun 2015
  3. Penghargaan Adipura untuk kategori Kota Kecil Tahun 2012
  4. Penghargaan Nasional sebagai Pelaksana Terbaik Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2012
  5. Penghargaan Nasional Transmigration Award Tahun 2012
  6. Juara I Tingkat Nasional Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012
  7. Penghargaan Internasional Duta Kampanye Mencegah Pernikahan Dini Tahun 2012
  8. Penghargaan Nasional tingkat madya Anugrah Parahita Eka Praya bidang penerapan strategi pengarusutamaan gender Tahun 2012

Potensi

Produk unggulan adalah produk yang mempunyai keunggulan dari segi produksi, kontinuitas dan daya saing sehingga diterima oleh masyarakat dan menarik investor. Sesuai kondisi geografis/potensi wilayah yang ada,  produk dari sektor pertanian di Kabupaten Grobogan masih menjadi potensi daerah yang paling utama. Kondisi produk pertanian yang ada di Kabupaten Grobogan tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dapat dilihat pada

Tabel berikut. Sumber : Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Grobogan

Selain produk unggulan Kabupaten Grobogan juga memiliki produk andalan yaitu produk yang dapat diandalkan oleh suatu daerah karena banyak diusahakan oleh masyarakat setempat dan mempunyai prospek pasar yang cerah, diantaranya adalah : sapi bibit, sale pisang, melon merah, kecap, paha katak, sarang burung walet dan kerajinan alat pertanian.

OBJEK WISATA

Bleduk Kuwu

Nama bleduk tampaknya berkaitan dengan fenomena alam yang disemburkan dari lahan lumpur setiap saat yang berbunyi “bleduk…bleduk”. Menyaksikan fenomena alam Bleduk Kuwu menyemburkan eksotisme alam yang jarang bisa dilihat di tempat lain. Di atas hamparan luas lahan berlumpur dengan kadar garam tinggi, dari dalam tanah keluar letupan berupa lumpur yang berulang-ulang dengan ketinggian yang bervariasi antara satu hingga tiga meter. Suara yang dikeluarkan juga khas, “bleduk…bleduk…” Objek wisata unik ini memang berada di Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, 28 kilometer ke arah timur Purwodadi, Ibu Kota Kabupaten Grobogan.

Oleh penduduk setempat lumpur ini dimanfaatkan mineralnya untuk pembuatan konsentrat garam yang disebut bleng dan dipakai, misalnya, dalam pembuatan kerupuk karak. Menurut cerita turun-temurun yang beredar di kalangan masyarakat setempat, Bledug Kuwu terjadi karena adanya lubang yang menghubungkan tempat itu dengan Laut Selatan (Samudera Hindia). Konon lubang itu adalah jalan pulang Jaka Linglung dari Laut Selatanmenuju kerajaan Medang Kamulan setelah mengalahkan Prabu Dewata Cengkar yang telah berubah menjadi buaya putih di Laut Selatan. Joko Linglung konon bisa membuat lubang tersebut karena dia bisa menjelma menjadi ular naga yang merupakan syarat agar dia diakui sebagai anak Raden Ajisaka.

Blommbang Waterpark

Bloombang Waterpark adalah tempat wisata yang terdapat di Kabupaten Grobogan yang terdapat di Jl. Ahmad Yani Kabupaten Grobogan. Bloombang Waterpark dimiliki oleh PT. Ayodya Bersemi, sehingga selain disebut dengan nama Bloombang Waterpark disebut juga Ayodya Bloombang Waterpark. Bloombang Waterpark terletak di Jl. Ahmad Yani Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Waterpark ini mempunyai beberapa wahana yaitu Waterboom, Kolam Arus, Swimming Pool, dan Ember Tumpah. Fasilitas yang disediakan di Waterpark ini antara lain:

  • Musholla
  • Kantin
  • Kamar Bilas
  • Hotspot Area
  • Loker

Api abadi Mrapen 

Api mrapen adalah sebuah kompleks yang terletak di desa Manggarmas, kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kawasan ini terletak di tepi jalan raya Purwodadi - Semarang, berjarak 26 km dari Kota Purwodadi. Kompleks api abadi Mrapen merupakan fenomena geologi alam berupa keluarnya gas alam dari dalam tanah yang tersulut api sehingga menciptakan api yang tidak pernah padam walaupun turun hujan sekalipun. Banyak peristiwa besar mengambil api dari kompleks api abadi Mrapen sebagai sumber obornya, misalnya pesta olahragainternasional Ganefo I tanggal 1 November 1963. Api abadi dari Mrapen juga digunakan untuk menyalakan obor Pekan Olahraga Nasional (PON) mulai PON X tahun 1981, POR PWI tahun 1983 dan HAORNAS. Api abadi dari Mrapen juga digunakan untuk obor upacara hari raya Waisak.

Selain api abadi, di komplek tersebut juga terdapat kolam dengan air mendidih yang konon dapat dipergunakan untuk mengobati penyakit kulit, serta batu bobot yang konon apabila seseorang dapat mengangkatnya maka yang mengangkat tersebut akan mendapatkan keinginannya.

Untuk mencapai lokasi objek wisata tersebut, relatif mudah karena letaknya tak jauh dari Jalan Purwodadi-Semarang, hanya 150 meter dari jalan raya. Sebelum masuk lokasi, juga terpampang papan penunjuk lokasi objek wisata dengan fasilitas parkir yang cukup luas. Fasilitas lainnya, yakni arena permainan seperti bandulan dan komedi putar, meskipun terlihat mulai usang.

PERIZINAN DAN PEMBIAYAAN

Salah satu wujud komidmen Pemerintah Kabupeten Grobogan terhadap perbaikan iklim usaha serta untuk merespon kebutuhan daerah akan wujud penyelenggaraan Pelayanan prima yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan publik, baik perizinan maupun nonperizinan di dalam suatu sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,   diperlukan adanya infrastruktur yang memadahi, birokrasi yang mumpuni, komitmen yang mendukung serta regulasi yang pasti, maka dalam mendukung tugas dan fungsi tersebut pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Grobogan telah membentuk Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2004 dan diimplementasikan dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 3026 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor : 2319 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Pelayanan/Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan. Hal ini dikandung maksud agar pelaksanaan Pelayanan Perijinan akan lebih sederhana, efisien, ekonomis, tepat waktu, terbuka, jelas, cepat dan bermanfaat.

Selanjutnya  pada Tahun 2008 Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan (KPT) Kabupaten Grobogan ditingkatkan statusnya dan dirubah nomenklaturnya menjadi  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dengan ditetapkannya  Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Grobogan  yaitu menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BBPT) Kabupaten Grobogan, kemudian secara operasional dikeluarkannya Peraturan Bupati Grobogan No 49 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.  Dan melayani  17 jenis Perizinan sebagaimana  telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan Pelayanan/Perijinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.

Kemudian pada tahun 2014 dengan dikeluarkannya Paraturan Bupati Grobogan Nomor 29 tahun 2014  tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan Pemprosesan dan Penandatanganan Peizinan dan Ninperizinan kepada Kepala Badan pelayanan Perizinan Terpadu.  secara bertahap pelayanan perizinan bertambah dari 17 jenis perizinan  menjadi 50 jenis perizinan dan juga termasuk   pelayanan nonperizinan.

Dengan Pelayanan perizinan dan non perizinan Satu Pintu yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Groboghan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki dan juga dengan tujuan menjadi lebih  cepat,  sederhana, transparan , pasti dan akuntabilitas . Disamping  itu didalam dunia usaha, diharapkan mampu  memberikan kemudahan pelayanan bidang perizin usaha, sehingga akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan mengembangkan usaha di Kabupaten Grobogan.  Oleh Karena itu Pelayanan  Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dari mulai tahap permohonan sampai tahap penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat (one stop service)  yaitu  di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Grobogan.

Berikut adalah alur perizinan di BPPT Kabupaten Grobogan: Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan peran masyarakat  guna mendukung peningkatan pelayanan prima pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan, kami melayanani pengaduan dan keluahan yang disampaikan masyarakat baik terhadap pelayanan perizinan maupun nonperizinan  atas pelaksanaan kegiatan pemrosesan sampai  mendapatkan perizinan.

Silahkan hubungi Unit Klinik Informasi dan Keluhan (UKIK) kami di Kantor BPPT :
Jln. Pangeran Diponegoro No.22, Purwodadi, 58111
Telepon : (0292) 426480 /  5140317
Faksimile : (0292) 426480
Email : : bppt@grobogan.go.id
ukik_grobogan@yahoo.co.id
Facebook : Perizinan_Grobogan
Twitter : @Izin_Grobogan
disamping itu pengaduan dapat disampaikan  secara langsung melalui :

  • Kotak Pengaduan di ruang tunggu pelayanan.
  • Surat  yang ditujukan Ke BPPT Jl. P. Diponegoro No 22 Purwodadi Grobogan  58111
  • Loket Pengaduan di Bidang Pengaduan, Informasi dan Pengembangan BPPT 

PELUANG INVESTASI

Peternakan Sapi di Kabupaten Grobogan

a. Background   

Grobogan memiliki potensi peternakan, mengingat secara agroklimat sangat cocok bagi perkembangan populasi ternak, terutama sapi. Permintaan bibit sapi/bakalan dan sapi potong di lingkungan Kabupaten Grobogan dan luar daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan, tetapi populasi sapi tidak mencukupi. Hal ini disebabkan terjadinya penjualan sapi betina yang masih produktif ke luar kota dan belum adanya usaha-usaha peternakan yang memadai.

b. Project Scope

Peternakan (mulai pembibitan hingga penggemukan) dan penjualan dalam bentuk daging (sapi potong), serta pemanfaatan limbah menjadi produk pupuk kompos atau penjualan langsung ke petani perkebunan dan kehutanan dengan sistem kontrak kerja.

c. Location

Desa Sumberagung Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, dilaksanakan dengan luas lahan yang tersedia sekitar 10 Ha.

d. Financial Aspect

Perkiraan nilai investasi: Rp 39.900.000.000

e. Resources Availability

Ekosistem dan vegetasi serta bahan baku penunjang cukup tersedia, pakan ternak dapat diperoleh dari pabrik pakan ternak “Rosary Feed” di Kecamatan Wirosari (+ 10 km dari lokasi/Ranch), dekat dengan pasar hewan Kunden (+ 10 km), sekitar lokasi banyak terdapat peternak yang mengusahakan ternak kereman, sehingga banyak terdapat bakalan lokal.

f. Supporting Infrastructure

Letak lahan jauh dari pemukiman, tersedia air berlimpah, jalan menuju lokasi tersedia dengan kondisi baik, berjarak 8 km dari jalan raya Purwodadi – Blora.

g. Contact Person

Drs. Abdul Munib S
Head of Investment Division
Board of Integrated Licensing Service of Grobogan Regency (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu/BPPT Kabupaten Grobogan)
Jl. P. Diponegoro No.22 Purwodadi   
Telp/Fax: +62292 426480   
Mobile: +6281 364573670
Email: bppt@grobogan.go.id 
http://bppt.grobogan.go.id/

Sumber:

Letak Geografis